Indeks

Ingat! Mulai 27 Juli Tak Kenakan Masker di Tempat Umum Didenda Rp150 Ribu

BRO. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020.

Wakil Wakil Kota Bogor Dedie A. Rachim saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aturan sanksi tersebut akan mulai diterapkan setelah tanggal 27 Juli 2020.

Baca Juga: PWI Kota Bogor Salurkan Masker Kepada Unsur Masyarakat yang Melawan Corona

“Betul seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dibeberapa media sosial menyebutkan
denda Rp100-150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum. Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedie, Selasa 14 Juli 2020.

Dedie yang juga Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor menyebutkan sanksi penilangan itu akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria di Bogor Ini Ngamuk Ngaku dari Mabes Saat Ditegur Tak Kenakan Masker

“Namun tetap sanksi ini tak akan diterapkan atau pengecualian bagi masyarakat yang sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat,” katanya.

Proses sanksi tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kwitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR. “Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. Maka selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari Iebih dispilin jika tidak ingin terkena denda,” katanya melansir pernyataan Ridwan Kamil.

Penulis: Hari YD
Editor: Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button